PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH...
Pasal 20
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) PIHK wajib memberikan perlindungan kepada jemaah haji dalam bentuk asuransi. (2) PIHK wajib memberikan gelang identitas jemaah haji yang disediakan oleh Kementerian Agama. (3) PIHK wajib menyediakan kartu tanda pengenal yang memuat nama jemaah, nama PIHK dan nomer kontak di Arab Saudi, nama dan alamat hotel, dan identitas lain yang dianggap perlu. (4) PIHK wajib menyediakan petugas dari unsur pengurus PIHK yang bertanggung jawab terhadap pelayanan jemaah haji sebanyak 1 (satu) orang untuk 45 sampai 135 jemaah dan sebanyak 2 (dua) orang untuk 136 sampai 200 jemaah. www.djpp.kemenkumham.go.id
