PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH...
Pasal 17
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) PIHK wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji khusus sejak sebelum keberangkatan sampai kembali ke Tanah Air. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelayanan kesehatan sebelum keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan kesehatan dan vaksinasi yang diwajibkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. (3) Pelayanan kesehatan sejak keberangkatan sampai kembali ke tanah air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan 1 (satu) orang tenaga dokter untuk paling banyak 90 jemaah.
