PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH...
Pasal 15
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Akomodasi di Masyair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menggunakan perkemahan yang ber AC. (2) Perkemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya mempertimbangkan aspek kelayakan, keamanan, kenyamanan, dan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
