PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Pelayanan Minimal penyelenggaraan ibadah haji adalah tolok ukur pelayanan minimal yang wajib diberikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada jemaah haji khusus.
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanan bersifat khusus.
