PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 93
BAB 6 — TATA KERJA
Organ Universitas dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaboratif baik dalam lingkungan Universitas maupun dalam hubungan antar-Universitas dengan kementerian/ lembaga lain yang terkait.
