PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 90
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Rektor menyusun dan MENETAPKAN proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi pada Universitas. (2) Proses bisnis antarunit organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
