PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Dekan. (3) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
