PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 84
BAB 4 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Di lingkungan Universitas dapat ditetapkan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
