PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 75
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 72 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
