PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 73
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan karier serta kewirausahaan mahasiswa.
