PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 67
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
