PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 61
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan kepustakaan, kerja sama kepustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
