PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 59
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas: a. Unit Penunjang Akademik Perpustakaan; b. Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Unit Penunjang Akademik Bahasa; d. Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan e. Unit Penunjang Akademik Ma’had Al-Jami’ah.
