PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 18
BAB 3 — ORGANISASI
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas: a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; dan c. Jabatan Fungsional Dosen.
