PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 16
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas. (2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Program Studi.
(3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
