PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; b. Syariah; c. Ushuluddin, Adab, dan Dakwah; dan d. Ekonomi dan Bisnis Islam.
