Pasal 100
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 242); b. Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1665); dan c. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 858), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
