PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 37...
Pasal 57
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 61 dihapus.
Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
