PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 37...
Pasal 24
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 25 dihapus.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
