PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 3
(1) Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang sosial keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, kemanusiaan, dan layanan kesehatan. (3) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian penghargaan; b. beasiswa; c. tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya; d. bantuan operasional; e. bantuan sarana/prasarana; f. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan g. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah.
- Ketentuan ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
