PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 92
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sistem akutansi Institut ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Institut yang dilaksanakan berdasarkan standar akutansi pemerintahan. (2) Sistem akutansi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akutansi keuangan dan barang.
