PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 84
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pengawasan; dan e. pertanggungjawaban.
