PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 76
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan Pascasarjana.
