PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 69
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.
