Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni untuk menunjang tercapainya tujuan Institut. (2) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat Institut, Fakultas, dan Pascasarjana. (3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni.
(4) Kepengurusan alumni tingkat Institut disahkan oleh Rektor, tingkat Fakultas oleh Dekan, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor dengan ketetetapan yang dihasilkan oleh musyawarah Alumni. (5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antar Alumni dengan Institut sebagai alamamaternya. (6) Pendirian ikatan alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antar Alumni; b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan program perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan mahasiswa dan Alumni; d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian serta profesinya bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan e. memelihara dan menjunjung tinggi almamater. (7) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Institut. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetepkan dengan Keputusan Rektor.
