PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Institut.
(3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Institut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
