Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala UPT: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beragama Kristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dari unsur Dosen atau 53 (lima puluh tiga) tahun dari unsur Tenaga Kependidikan; d. paling rendah lulusan program magister untuk Dosen dan sarjana untuk Tenaga Kependidikan; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor atau pangkat golongan ruang III/c; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetisi keahlian bidang yang dipimpinnya; j. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Kepala UPT; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
