PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala Pusat: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Kristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program magister dengan jabatan fungsional paling rendah lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan h. memiliki kemampuan manajerial dan kompetisi keahlian bidang yang dipimpinnya; i. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Kepala Pusat; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
