PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Kristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program doktor atau magister dengan jabatan fungsional paling rendah lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
