PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri atas Fakultas, Pascasarjana, lembaga, pusat, dan unit pelaksana teknis; b. administrasi terdiri atas biro, bagian, dan sub bagian; serta c. pelayanan umum.
