Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup. (2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan wisuda, dies natalis,
penganugerahan gelar doktor kehormatan, dan pengukuhan profesor. (3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, dan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.
