PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. penjaringan calon wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor; b. panitia penjaringan menyaring calon wakil Rektor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan c. panitia mengajukan paling sedikit 2 (dua) nama calon wakil Rektor kepada Rektor untuk diangkat sebagai wakil Rektor. (2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
