PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain, baik perorangan maupun lembaga, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau non-akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
