PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Institut memberikan Gelar Akademik pada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gelar Akademik diatur dengan Peraturan Menteri.
