PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
