PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
