PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 106
BAB 12 — KERJA SAMA
(1) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. (2) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (3) Fakultas, Pascasarjana, lembaga, pusat, dan unit pelaksana teknis dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan non-akademik dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri. (4) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas persetujuan Rektor. (5) Kerja sama bidang akademik dan non-akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
