PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 75
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Agama ini Keputusan Menteri Agama Nomor 286 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon dan peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
