PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 28
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri dari: a. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat; b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; c. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; d. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama; e. Kelompok Jabatan Fungsional.
