PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 21
BAB 3 — KURIKULUM DAN PROSES PEMBELAJARAN
(1) Kurikulum SMAK terdiri atas Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik dan Kurikulum pendidikan umum. (2) Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi mengenai: a. kitab suci; b. doktrin gereja Katolik; c. moral kristiani; d. sejarah gereja Katolik; e. pastoral; f. kateketik; dan g. liturgi. (3) Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh gereja Katolik. (4) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kurikulum SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
