PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 16
BAB 2 — PENDIRIAN, PENEGERIAN, DAN PENUTUPAN
Penutupan SMAK dilakukan apabila: a. sudah tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran; b. sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian; dan/atau c. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
