PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 13
BAB 2 — PENDIRIAN, PENEGERIAN, DAN PENUTUPAN
(1) Pimpinan penyelenggara mengajukan usulan penegerian SMAK kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal membentuk tim untuk melakukan penilaian permohonan usulan penegerian SMAK.
(3) Penilaian dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan b. visitasi lapangan. (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penilaian.
