PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sekolah Menengah Agama Katolik yang selanjutnya disingkat SMAK adalah satuan pendidikan keagamaan formal yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Katolik dan/atau menjadi ahli ilmu agama Katolik dan mengamalkan ajaran agama Katolik.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
- Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.
- Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
