PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 50
BAB 19 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Akta Nikah dan buku nikah yang rusak atau hilang karena force majeur dapat dicatat kembali setelah melalui penetapan pengadilan agama.
