PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 33
BAB 10 — PENCATATAN RUJUK
(1) Suami dan istri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada Kepala KUA Kecamatan/PPN LN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai dan surat pengantar dari kepala desa/lurah atau kantor perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa dan meneliti akta cerai dan surat pengantar dari kepala desa/lurah atau kantor perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (3) Suami mengucapkan ikrar rujuk dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.
(4) Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN mencatat peristiwa rujuk dalam Akta Rujuk yang ditandatangani oleh suami, istri, saksi, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.
