PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 24
BAB 7 — PENGADMINISTRASIAN PERISTIWA NIKAH
(1) Administrasi pencatatan nikah menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web. (2) Dalam hal KUA Kecamatan belum terhubung dengan jaringan
internet, administrasi pencatatan nikah dilakukan secara manual.
