Pasal 21
BAB 5 — PENYERAHAN BUKU NIKAH
(1) Pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan Kartu Nikah. (2) Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan. (3) Dalam hal terdapat hambatan dalam penerbitan Buku Nikah, penyerahan Buku Nikah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah akad nikah. (4) Buku Nikah ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN. (5) Kartu Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak satu kartu sebagai bukti dan dokumen tambahan. (6) Pemberian Kartu Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan kepada pasangan nikah pada tahun berjalan. (7) Ketentuan mengenai bentuk dan spesifikasi Kartu Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
