PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam Akta Nikah. (2) Pencatatan Pernikahan dalam Akta Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN. (3) Pencatatan Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendaftaran kehendak nikah; b. pemeriksaan kehendak nikah; c. pengumuman kehendak nikah; d. pelaksanaan pencatatan nikah; dan e. penyerahan Buku Nikah.
