PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH
(1) Dalam hal keterbatasan Penghulu, Kepala KUA dapat menugaskan PPPN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPN ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
