Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH
(1) Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim. (2) Syarat wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laki-laki; b. beragama Islam; c. baligh; d. berakal; dan e. adil. (3) Wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki urutan: a. bapak kandung; b. kakek (bapak dari bapak);
c. bapak dari kakek (buyut); d. saudara laki-laki sebapak seibu; e. saudara laki-laki sebapak; f. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu; g. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak; h. paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu); i. paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak); j. anak paman sebapak seibu; k. anak paman sebapak; l. cucu paman sebapak seibu; m. cucu paman sebapak; n. paman bapak sebapak seibu; o. paman bapak sebapak; p. anak paman bapak sebapak seibu; q. anak paman bapak sebapak; (4) Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat. (5) Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. (6) Format taukil wali sebagaimana dimaksud ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
